Kota Malang, 29 Juni 2025 — Menyikapi Maklumat Kapolda Jawa Timur terkait Operasi Aman Suro 2025, Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Kota Malang Pusat Madiun secara resmi mengeluarkan instruksi kepada seluruh warga PSHT yang beraada ataupun yang berdomisili di Kota Malang untuk berkontribusi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Hal tersebut perlu dilakukan demi terwujudnya kondisi kota Malang yang tetap damai.
Instruksi ini merupakan tindak lanjut atas maklumat yang dikeluarkan Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, yang menekankan pentingnya seluruh perguruan silat mematuhi komitmen menjaga kondusifitas selama rangkaian tradisi Suroan dan pengesahan warga baru.

Instruksi yang tertuang dalam Surat Nomor 033/INS/KACAB/006/PSHT-KOTA MALANG/B/VI/2025 tertanggal 20 Juni 2025 ini diperuntukkan bagi seluruh warga PSHT Pusat Madiun yang sedang berada dan atau berdomisili di Kota Malang untuk mematuhi instruksi.
Kangmas Dadang Krisdianto selaku Ketua Cabang PSHT Pusat Madiun untuk kota Malang menyampaikan instruksi yang dikeluarkan berisi enam poin yang perlu ditaati yakni untuk tidak melakukan ziarah ke Padepokan dan atau ke pendiri serta pendahulu PSHT sampai ketentuan larangan ziarah berakhir, melakukan aktivitas atau progam kerja organisasi sesuai yang ditentukan oleh AD/ART PSHT dan menggunakan atribut SH Terate hanya di lokasi kegiatan resmi (atribut dimaksud adalah baju sakral dan atribut resmi lain SHTerate).
“Poin ke tiga adalah secara nyata tidak membuat, menggunakan, mengatasnamakan dan mendukung komunitas-komunitas diluar ketentuan AD/ART sebagai bagian-bagian dari SHTerate, poin ke empat adalah tidak melakukan mobilisasi warga atau siswa secara berkelompok dengan menggunakan sepeda motor. (Wajib menggunakan kendaraan roda empat (R4) atau lebih), termasuk tidak melakukan konvoi, mobilisasi berkelompok, atau berkendara dalam rombongan,” ungkap Kangmas Dadang Krisdianto.
Sementara itu poin ke lima berisi larangan untuk tidak melakukan aktivitas lain atas nama SH Terate Cabang Kota Malang kecuali yang direncanakan, dikoordinasikan dan dikelola oleh pengurus Cabang Kota Malang, dan memastikan keberangkatan/kepulangan rombongan wajib disertai pengawalan oleh Pamter atau Polri (terutama terhadap kegiatan resmi cabang PSHT Kota Malang) dan mematuhi ketentuan yang ditetapkan (misalkan Penggunaan identitas, jam keberangkatan, parkir kendaraan).
Selanjutnya dalam instruksi tersebut ditegaskan bahwa bila terdapat pelanggaran atas instruksi, maka semua akibat hukum yang timbul menjadi tanggung jawab pribadi sepenuhnya dan terhadap pelanggaran ini juga dapat diproses sesuai dengan ketentuan organisasi.
“Berharap dengan cara ini, warga PSHT Kota Malang, yang berada dan berdomisili di Kota Malang benar-benar belajar menjadi manusia yang mampu memilah dan mimilih mana yang seharus dilakukan atau tidak, dan mengetahui serta menyadari sepenuhnya akibat hukum yang timbul dari perbuatan yang dilakukannya baik untuk diri sendiri atau PSHT,” ungkapnya.
Kangmas Dadang Krisdianto lebih lanjut menyampaikan sudah semestinya Warga PSHT mengambil peran terbaik di bulan baik dengan ikut serta menjaga kondisifitas Malang Kota.
Instruksi yang dikeluarkan tersebut disebut-sebut seiring dengan yang disampaikan oleh Ketua PSHT Pusat Madiun Kang Mas Mordjoko yang menegaskan pihaknya mendukung penuh Maklumat Kapolda Jatim dan mengajak seluruh warga PSHT untuk bersama-sama menjaga nama baik organisasi serta berkontribusi nyata dalam mewujudkan situasi yang aman, damai, dan kondusif.
Dengan langkah ini, PSHT Kota Malang Pusat Madiun berharap seluruh rangkaian kegiatan Suroan dapat berjalan lancar, penuh makna, serta memperkuat persatuan dan kebersamaan di tengah masyarakat Kota Malang. (Red)

